Keimanan terhadap Al-Mizan (Bag. 4)
Baca pembahasan sebelumnya Keimanan terhadap Al-Mizan (03)
Berapakah Jumlah Al-Mizan?
Dalam ayat atau hadits, lafaz al-mizan terkadang disebutkan dalam bentuk mufrad (singular atau tunggal, yaitu miizaan) atau dalam bentuk jamak (plural, yaitu mawazin), sehingga para ulama pun berbeda pendapat, apakah al-mizan itu hanya satu atau lebih dari satu?
Pendapat pertama, al-mizan itu banyak atau lebih dari satu. Mereka mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an, al-mizan disebutkan dalam bentuk jamak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa’ [21]: 47)
Pendapat ke dua, al-mizan hanya satu dan diletakkan untuk seluruh umat manusia. Mereka berdalil dengan riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu,
يوضع الميزان يوم القيامة فلو وزن فيه السموات والأرض لوسعت، فتقول
الملائكة: يا رب لمن يزن هذا؟ فيقول الله تعالى: لمن شئت من خلقي، فتقول الملائكة: سبحانك ما عبدناك حق عبادتك
“Diletakkanlah mizan pada hari kiamat. Seandainya ditimbang di dalamnya langit dan bumi, niscaya akan tetap lapang. Malaikat berkata, ‘Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?’ Allah Ta’ala berkata, ‘Untuk yang Aku kehendaki dari hamba-Ku.’ Malaikat berkata, ‘Maha Suci Engkau, kami tidaklah bisa beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dalam Asy-Syariah 3/1329, dinilai sahih oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Uluum wal Hikam, 2/18)
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata,
وإسناده صحيح، وله حكم المرفوع، لأنه لا يقال من قبل الرأي
“Sanadnya sahih. Status riwayat ini adalah marfu’ (yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pen.), karena tidaklah dikatakan berdasarkan akal logika (pendapat Salman, pen.) semata.” (Silsilah Ash-Shahihah, 2/619)
Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat ke dua inilah yang tampaknya lebih kuat mengingat riwayat dari Salman radhiyallahu ‘anhu di atas yang statusnya marfu’, yaitu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun penyebutan jamak dalam Al-Qur’an (yaitu “al-mawaaziin”), hal ini karena berbilangnya sesuatu yang ditimbang, bukan timbangannya.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
الأكثر على أنه إنما هو ميزان واحد، وإنما جمع باعتبار تعدد الأعمال الموزونة
“Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa al-mizan itu hanya satu. Adapun disebutkan dalam bentuk jamak, hal ini dari sisi banyaknya amal yang ditimbang di dalamnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/345)
Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
وقيل: الموازين جمع موزون، لا جمع ميزان. أراد بالموازين الأعمال الموزونة
“Dan dikatakan, ‘al-mawaazin’ adalah bentuk jamak dari mauzun (sesuatu yang ditimbang), bukan bentuk jamak dari mizan (timbangan), sehingga yang dimaksud dengan al-mawazin adalah amal-amal yang ditimbang.” (Tafsir Al-Qurthubi, 7/166)
[Bersambung]
***
Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 10 Rabi’ul akhir 1439/ 29 Desember 2017
Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,
[Bersambung]
Keimanan terhadap Al-Mizan (05)
Baca juga:
- Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?
- Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat
- Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat?
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
🔍 Apakah Poligami Harus Izin Istri Pertama, Orang Yang Dizalimi Menurut Islam, Ayat Alquran Tentang Doa, Ayat Alquran Tentang Agama, Ketentuan Puasa Daud
Artikel asli: https://muslim.or.id/35460-keimanan-terhadap-al-mizan-04.html